Jakarta, 7 Oktober 2026 –
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkap bahwa kebijakan pemangkasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara sempat mendapat protes dari sejumlah tokoh politik. Protes muncul setelah pemerintah mengurangi kuota produksi sebagai bagian dari penataan sektor pertambangan. Bahlil menegaskan langkah tersebut ditempuh untuk menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan batu bara. Pemerintah menilai produksi yang terlalu besar berpotensi menciptakan kelebihan pasokan dan menekan harga. Kebijakan RKAB karena itu digunakan sebagai salah satu instrumen pengendalian produksi nasional.
Bahlil mengungkapkan adanya pertanyaan dari sejumlah tokoh politik mengenai alasan pemerintah menurunkan RKAB. Menurut dia, pemerintah tidak dapat hanya mempertimbangkan kepentingan perusahaan tambang berskala besar ketika menentukan kuota produksi. Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang lebih kecil, termasuk pelaku usaha di daerah, juga perlu mendapatkan kesempatan menjalankan kegiatan produksinya. Apabila seluruh kuota diberikan kepada perusahaan besar, ruang produksi bagi perusahaan yang lebih kecil dapat semakin terbatas. Pemerintah ingin distribusi kesempatan berusaha tetap diperhatikan dalam pengelolaan pertambangan.
Pengendalian produksi juga berkaitan dengan posisi Indonesia sebagai salah satu pemasok utama batu bara di pasar internasional. Produksi yang terlalu besar ketika permintaan tidak meningkat sebanding dapat membuat pasokan melampaui kebutuhan pasar. Situasi tersebut berpotensi memberikan tekanan terhadap harga komoditas. Karena itu, pemerintah berupaya menggunakan RKAB untuk menyesuaikan volume produksi dengan kondisi permintaan. Bahlil menilai tidak diperlukan pemberian kuota produksi yang jauh lebih besar apabila pasar hanya mampu menyerap volume yang lebih rendah.
Pemerintah sejak awal 2026 telah melakukan penataan terhadap target produksi batu bara nasional. Realisasi produksi pada 2025 berada di kisaran 790 juta ton, sementara target 2026 diarahkan menjadi sekitar 600 juta ton. Penurunan tersebut dilakukan setelah pemerintah menilai pasar menghadapi kondisi kelebihan pasokan yang ikut memberikan tekanan terhadap harga batu bara. Penyesuaian kuota kemudian dilakukan melalui RKAB masing-masing perusahaan. Besaran akhirnya disesuaikan dengan kebutuhan pasar, kepentingan nasional, dan kemampuan produksi perusahaan.
Bahlil menyebut kebijakan pengendalian produksi mulai memberikan pengaruh terhadap perkembangan harga batu bara. Harga batu bara dengan kalori 6.300 disebut sempat mencapai sekitar 140 dolar AS per metrik ton setelah pemerintah melakukan penataan pasokan. Pemerintah melihat keseimbangan produksi dan permintaan sebagai faktor penting dalam menjaga nilai komoditas. Meski demikian, perkembangan harga tetap dapat dipengaruhi berbagai faktor lain di pasar internasional. Permintaan dari negara konsumen, kondisi ekonomi global, serta perubahan kebutuhan energi dapat ikut menentukan pergerakan harga.
Selain menjaga harga, pemerintah menekankan perlunya memberikan ruang kepada pemegang IUP dengan kapasitas produksi lebih kecil. Bahlil menilai perusahaan yang baru mengajukan kuota ratusan ribu ton tetap harus mempunyai kesempatan memperoleh alokasi. Pemerintah tidak ingin seluruh ruang produksi sudah habis karena terlebih dahulu diberikan kepada perusahaan dengan kapasitas sangat besar. Pendekatan tersebut dimaksudkan untuk menciptakan distribusi kesempatan yang lebih seimbang di sektor pertambangan. Pelaku usaha daerah juga diharapkan memperoleh manfaat lebih besar dari aktivitas pertambangan di wilayahnya.
Penataan RKAB tetap harus mempertimbangkan kebutuhan batu bara untuk kepentingan domestik, terutama sektor kelistrikan dan industri. Pemerintah perlu memastikan pengurangan produksi tidak mengganggu ketersediaan pasokan bagi kebutuhan nasional. Karena itu, penentuan kuota tidak semata-mata diarahkan untuk memengaruhi harga pasar. Ketersediaan cadangan energi dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya juga menjadi pertimbangan. Pengendalian produksi diharapkan membuat pemanfaatan cadangan batu bara dapat berlangsung lebih terukur dalam jangka panjang.
Pernyataan Bahlil mengenai protes sejumlah tokoh politik memperlihatkan bahwa penataan RKAB membawa konsekuensi terhadap berbagai kepentingan di sektor pertambangan. Pemerintah tetap mempertahankan pendekatan pengendalian produksi dengan alasan menjaga pasokan, permintaan, harga, dan pemerataan kesempatan usaha. Tantangan berikutnya adalah memastikan pembagian kuota dilakukan secara transparan serta tidak mengganggu kebutuhan energi nasional. Evaluasi terhadap perkembangan pasar juga perlu dilakukan agar besaran produksi dapat disesuaikan ketika kondisi berubah. RKAB pun tetap menjadi instrumen utama pemerintah dalam mengatur arah produksi batu bara nasional.