Jakarta, 24 September 2026 – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka buka suara setelah dilaporkan pihak Rien Wartia Trigina atau Erin Wartia ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Laporan tersebut berkaitan dengan kehadiran Rieke mendampingi Herawati, mantan asisten rumah tangga Erin yang menjadi pelapor dalam perkara dugaan penganiayaan. Rieke menegaskan pendampingan yang dilakukannya merupakan bagian dari fungsi representasi dan pengawasan anggota DPR, bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum. Ia juga menyatakan tetap menghormati independensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
Rieke mengatakan anggota DPR dapat menerima pengaduan, mendampingi, dan mengawal masyarakat yang memperjuangkan haknya selama tetap berada dalam koridor fungsi serta kewenangan parlemen. Menurutnya, pendampingan tidak boleh mencampuri independensi penyidik, penuntut umum, maupun hakim. Rieke menilai fungsi tersebut berbeda dengan peran seorang advokat yang memberikan pendampingan hukum dalam proses litigasi. Anggota DPR, menurut dia, dapat memastikan pengaduan masyarakat ditindaklanjuti dan aparat bekerja sesuai ketentuan hukum.
Rieke juga merujuk pada fungsi DPR yang mencakup legislasi, anggaran, dan pengawasan. Menurut dia, anggota parlemen tidak seharusnya mengabaikan masyarakat yang datang menyampaikan dugaan ketidakadilan. Pendampingan politik-konstitusional disebutnya dapat dilakukan untuk memastikan perlindungan terhadap hak warga negara tersedia serta mencegah pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan. Namun, Rieke menekankan fungsi tersebut tidak berarti anggota DPR mengambil alih peran penasihat hukum atau menentukan hasil proses pidana.
Laporan terhadap Rieke diajukan oleh kuasa hukum Erin, Misyal B. Achmad. Pihak Erin mempersoalkan kehadiran Rieke bersama Herawati dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR ketika perkara dugaan penganiayaan sedang ditangani aparat kepolisian. Misyal menilai tindakan tersebut berpotensi memengaruhi proses penyidikan dan menyebut langkah Rieke sebagai tindakan yang diduga melampaui posisi yang semestinya. Penilaian itu merupakan argumentasi pihak pelapor yang selanjutnya akan diperiksa melalui mekanisme MKD.
Pihak Erin juga meminta asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan selama perkara belum memperoleh putusan pengadilan. Misyal mengatakan kliennya merasa telah mendapatkan penilaian bersalah sebelum perkara diselesaikan melalui proses peradilan. Ia menegaskan pihaknya tidak menyatakan Erin telah terbukti tidak bersalah, melainkan meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Kuasa hukum Erin kemudian memilih menggunakan mekanisme MKD untuk menguji tindakan Rieke dari sisi etik sebagai anggota DPR.
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam telah membenarkan lembaganya menerima laporan tersebut. Berdasarkan catatan MKD, pengaduan terhadap Rieke telah masuk sejak 27 Agustus 2026. MKD berencana memanggil pihak pelapor terlebih dahulu untuk meminta penjelasan mengenai dasar pengaduan sebelum meminta keterangan Rieke sebagai pihak terlapor. Proses tersebut diperlukan agar MKD memperoleh keterangan dari kedua pihak sebelum menentukan tindak lanjut atas laporan yang diterima.
Persoalan yang melibatkan Erin dan Herawati sebelumnya bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang disampaikan mantan ART tersebut kepada kepolisian. Erin telah menjalani pemeriksaan sebagai pihak terlapor dan menyerahkan rekaman CCTV yang menurut pihaknya dapat digunakan untuk membantah tuduhan Herawati. Dalam pemeriksaan pada 22 Mei 2026, Erin disebut mendapatkan 22 pertanyaan dari penyidik. Perkara itu tetap berada dalam proses hukum sehingga tuduhan terhadap Erin belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan mengenai kesalahannya.
Rieke sendiri mengatakan aktivitas pendampingan dan pengawalan perkara masyarakat bukan pertama kali dilakukannya sebagai anggota DPR. Ia menyebut telah menjalankan kegiatan serupa sejak 2013 dalam sejumlah perkara yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat. Rieke menegaskan pengawasan parlemen terhadap penanganan sebuah pengaduan tidak sama dengan mencampuri substansi penyidikan atau menentukan keputusan aparat penegak hukum. Batas tersebut menurutnya harus tetap dijaga dalam setiap kegiatan pendampingan yang dilakukan anggota legislatif.
Dalam pernyataannya, Rieke turut menekankan pentingnya aparat menangani setiap laporan kekerasan secara profesional, transparan, dan bebas dari tekanan. Ia berpandangan DPR melalui fungsi pengawasannya dapat menerima pengaduan serta mengawal masyarakat tanpa mengintervensi substansi penyidikan, penuntutan, maupun putusan pengadilan. Rieke juga mendorong penguatan mekanisme pengaduan, perlindungan, dan pemulihan bagi korban dalam perkara kekerasan. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari penjelasannya dalam merespons laporan yang kini diproses MKD.
Dengan diterimanya laporan tersebut, MKD akan menjadi forum untuk menilai apakah tindakan Rieke memenuhi atau melanggar ketentuan etik anggota DPR. Sampai saat ini belum terdapat keputusan MKD yang menyatakan Rieke melakukan pelanggaran. Pihak Erin mempertahankan pandangan bahwa pendampingan Rieke berpotensi melampaui kewenangannya, sementara Rieke menyatakan tindakannya merupakan pelaksanaan fungsi representasi dan pengawasan parlemen. Keterangan kedua pihak nantinya akan menjadi bagian dari pemeriksaan MKD sebelum lembaga tersebut menentukan tindak lanjut atas pengaduan yang telah diterima.