Cirebon, 16 Oktober 2026 – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang dokter spesialis dan perawat di Rumah Sakit Sumber Waras, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menjadi perhatian publik setelah korban mengungkapkan penyebab perselisihan yang berujung kekerasan. Seorang perawat bernama Tiara mengaku mengalami luka serius pada bagian wajah setelah diduga dipukul oleh dokter spesialis yang bekerja di rumah sakit yang sama. Peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan hubungan asmara setelah korban memutuskan mengakhiri hubungan dengan dokter tersebut karena telah memiliki kekasih baru. Korban menyebut dokter yang dilaporkan tidak menerima keputusannya untuk melanjutkan kehidupan bersama pasangan barunya. Akibat kejadian tersebut, Tiara memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penganiayaan kepada Polresta Cirebon.
Tiara menjelaskan bahwa dirinya sebelumnya memang pernah menjalin hubungan pribadi dengan dokter yang kini dilaporkannya. Namun, hubungan tersebut telah berakhir setelah ia memutuskan untuk menjalin hubungan serius dengan pria lain. Keputusan itu ternyata diduga menimbulkan kecemburuan dari dokter bersangkutan yang merasa tidak dapat menerima perubahan hubungan mereka. Dalam keterangannya pada Kamis, 15 Oktober 2026, Tiara mengungkapkan bahwa dirinya telah berusaha menjelaskan keinginan untuk mengakhiri hubungan sebelumnya. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena ingin membangun hubungan yang lebih serius dengan pasangan barunya. Namun, persoalan pribadi tersebut justru berkembang menjadi konflik yang menurut pengakuannya berujung pada tindakan kekerasan fisik.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026, di lingkungan Rumah Sakit Sumber Waras, Kabupaten Cirebon. Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula ketika dirinya sedang menjalankan tugas sebagai perawat di rumah sakit tersebut. Dokter yang dilaporkan kemudian menghampirinya dan mengajak korban menuju sebuah ruangan yang sudah tidak digunakan di area belakang tangga dekat lift. Sesampainya di ruangan tersebut, Tiara mengaku mendapatkan bentakan dan perkataan kasar sebelum mengalami tindakan kekerasan. Korban menyebut dirinya ditampar dan dipukul pada bagian wajah hingga mengalami perdarahan dari hidung. Kondisi tersebut membuatnya merasa kesakitan dan hampir kehilangan kesadaran akibat serangan yang diduga dilakukan dokter bersangkutan.
Dalam pengakuannya, Tiara mengatakan sempat berusaha menyelamatkan diri ketika dokter tersebut meninggalkan ruangan untuk mengambil tisu. Kesempatan itu dimanfaatkan korban untuk keluar dari lokasi kejadian dan mencari pertolongan. Namun, ia mengaku kembali ditarik menuju ruangan sebelum akhirnya berhasil melepaskan diri. Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada wajah dan kepala serta sejumlah memar di tubuhnya. Tiara kemudian memutuskan melaporkan kejadian itu kepada kepolisian agar mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Ia berharap laporan tersebut dapat ditangani secara serius sehingga peristiwa yang dialaminya memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon membenarkan telah menerima laporan dugaan penganiayaan yang disampaikan korban. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon, Kompol Irfan Alireja, menjelaskan bahwa perkara tersebut sedang ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Kepolisian telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan laporan, termasuk pelapor, terlapor, dan saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kronologi kejadian sekaligus mengumpulkan bukti yang diperlukan. Dugaan motif kecemburuan dan persoalan hubungan pribadi juga menjadi bagian dari informasi yang perlu didalami dalam proses penyidikan. Hingga perkembangan yang diketahui pada 16 Oktober 2026, perkara tersebut masih berada dalam penanganan kepolisian dan belum terdapat keputusan hukum yang menetapkan kesalahan pihak terlapor.
Sementara itu, manajemen Rumah Sakit Sumber Waras menyatakan menyerahkan penanganan dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian. Wakil Direktur RS Sumber Waras, dokter Heskiano, menjelaskan bahwa rumah sakit memiliki kewenangan tersendiri untuk memeriksa kemungkinan pelanggaran etik profesi dalam peristiwa tersebut. Manajemen bersama komite terkait telah berupaya meminta klarifikasi dari dokter yang dilaporkan untuk mengetahui kejadian secara menyeluruh. Namun, dokter bersangkutan disebut telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan internal yang dijadwalkan pihak rumah sakit. Kondisi tersebut menyebabkan proses klarifikasi dan penentuan kemungkinan sanksi etik belum dapat diselesaikan. Pihak rumah sakit juga mengungkapkan adanya perbedaan keterangan karena dokter yang dilaporkan membantah melakukan pemukulan sebagaimana dituduhkan korban.
Kasus ini turut menimbulkan perhatian mengenai keamanan tenaga kesehatan ketika menjalankan pekerjaan di lingkungan rumah sakit. Dugaan kekerasan yang terjadi di tempat kerja menunjukkan pentingnya mekanisme perlindungan bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan tanpa memandang jabatan maupun hubungan profesional. Setiap laporan mengenai tindakan kekerasan perlu ditangani melalui prosedur yang adil, transparan, dan memperhatikan keselamatan pihak yang melapor. Selain proses pidana, pemeriksaan etik profesi menjadi langkah penting untuk memastikan perilaku tenaga kesehatan tetap sesuai dengan standar profesional. Rumah sakit juga memiliki tanggung jawab menjaga lingkungan kerja yang aman agar persoalan pribadi tidak berkembang menjadi tindakan yang mengancam keselamatan pegawai. Penanganan perkara secara objektif diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Tiara berharap laporan yang telah disampaikannya kepada Polresta Cirebon dapat memberikan keadilan atas dugaan kekerasan yang dialaminya. Korban mengaku memilih menempuh jalur hukum karena merasa tindakan yang terjadi telah melewati batas dan menimbulkan luka fisik maupun tekanan emosional. Pihak keluarga juga berharap proses penanganan perkara berjalan sesuai aturan dengan mempertimbangkan keselamatan serta hak korban. Di sisi lain, dokter yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan memperoleh proses hukum yang adil berdasarkan asas praduga tak bersalah. Kepolisian diharapkan dapat menuntaskan pemeriksaan terhadap seluruh keterangan dan bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Kasus dugaan penganiayaan di RS Sumber Waras ini menjadi pengingat bahwa persoalan hubungan pribadi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan terhadap siapa pun.