Menteri Koperasi menegaskan bahwa koperasi desa sebaiknya memusatkan perhatian pada pengembangan sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan usaha pertambangan maupun perkebunan sawit dinilai bukan menjadi prioritas utama bagi koperasi desa.
Menurutnya, koperasi memiliki peran strategis dalam memperkuat perekonomian lokal melalui berbagai kegiatan usaha yang dekat dengan kehidupan warga. Bidang seperti perdagangan, distribusi kebutuhan pokok, pertanian, perikanan, hingga pengembangan usaha mikro dianggap lebih sesuai dengan karakter koperasi.
Pemerintah ingin koperasi desa tumbuh sebagai lembaga ekonomi yang mampu meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus menciptakan lapangan kerja di tingkat lokal. Fokus tersebut dinilai akan memberikan manfaat yang lebih luas dan berkelanjutan.
Selain itu, pengelolaan sektor seperti tambang dan perkebunan skala besar membutuhkan modal, teknologi, serta tata kelola yang kompleks. Karena itu, koperasi desa diharapkan tidak mengambil risiko yang dapat mengganggu keberlangsungan usaha mereka.
Pemerintah juga mendorong koperasi untuk memperkuat kapasitas manajemen, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan memanfaatkan teknologi digital agar mampu bersaing di era ekonomi modern.
Dengan arah kebijakan tersebut, koperasi desa diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan yang kuat. Keberadaannya tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan anggota, tetapi juga memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di tingkat desa.
Melalui pengelolaan usaha yang sesuai dengan potensi daerah masing-masing, koperasi diharapkan mampu berkembang secara sehat dan berkelanjutan serta menjadi pilar penting dalam pembangunan ekonomi nasional.