Putusan MK Tegaskan MBG Tak Boleh Lagi Masuk Anggaran Pendidikan dalam APBN

Jakarta, 30 Juli 2026 – Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran program Makan Bergizi Gratis atau MBG tidak boleh lagi diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Putusan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan amanat konstitusi mengenai alokasi minimal anggaran pendidikan sekaligus pembiayaan salah satu program prioritas pemerintah. Konsekuensinya, pemerintah perlu memisahkan pembiayaan MBG dari porsi anggaran pendidikan yang ditetapkan dalam APBN. Program MBG tetap dapat memperoleh pendanaan negara, tetapi penganggarannya harus ditempatkan melalui skema yang sesuai dengan putusan MK. Penataan ini akan menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan fiskal pemerintah setelah putusan berlaku.

Konstitusi mengamanatkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Porsi tersebut memiliki posisi strategis karena digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan pendidikan, termasuk kegiatan pembelajaran, tenaga pendidik, sarana dan prasarana, serta peningkatan akses dan kualitas layanan. Masuknya pembiayaan program lintas sektor ke dalam perhitungan tersebut dapat memengaruhi besarnya dana yang secara langsung tersedia untuk kebutuhan pendidikan. Putusan MK memberikan batas yang lebih jelas terhadap penggunaan porsi konstitusional tersebut. Pemerintah selanjutnya harus memastikan ketentuan minimal anggaran pendidikan tetap terpenuhi tanpa memasukkan pembiayaan MBG.

MBG sendiri memiliki hubungan erat dengan peserta didik karena sekolah menjadi salah satu titik utama pelaksanaan program. Pemenuhan gizi yang baik dapat mendukung kesehatan, konsentrasi, kehadiran, serta kesiapan anak mengikuti proses belajar. Namun, manfaat terhadap pendidikan tidak otomatis membuat seluruh pembiayaan program dapat dikategorikan sebagai anggaran pendidikan. Program tersebut memiliki dimensi gizi, kesehatan, perlindungan sosial, ketahanan pangan, serta pemberdayaan ekonomi yang lebih luas. Pemisahan anggaran karena itu tidak berarti MBG harus dihentikan, melainkan pemerintah perlu menyediakan sumber pendanaan di luar porsi minimal pendidikan.

Konsekuensi fiskalnya dapat menjadi cukup besar mengingat MBG dirancang dengan cakupan penerima yang luas. Pemerintah harus mempertahankan pendanaan program sekaligus menyediakan sedikitnya 20 persen APBN untuk pendidikan berdasarkan klasifikasi yang sesuai dengan amanat konstitusi. Situasi tersebut dapat mempersempit ruang fiskal apabila penerimaan negara tidak tumbuh sebanding dengan kebutuhan belanja. Penyesuaian prioritas, efisiensi program, dan evaluasi terhadap pos pengeluaran lain dapat menjadi bagian dari penyusunan APBN berikutnya. Pemerintah juga perlu memastikan perubahan struktur anggaran tidak mengganggu layanan yang telah berjalan.

Bagi sektor pendidikan, putusan MK membuka peluang agar porsi anggaran 20 persen semakin terkonsentrasi pada kebutuhan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan. Indonesia masih menghadapi tantangan dalam kondisi sekolah, pemerataan kualitas guru, akses pendidikan, transformasi pembelajaran, serta fasilitas di daerah terpencil. Ketersediaan anggaran yang jelas dapat membantu pemerintah menentukan prioritas berdasarkan kebutuhan tersebut. Namun, besarnya alokasi saja tidak menjamin peningkatan kualitas apabila penggunaannya tidak efektif. Pengawasan terhadap hasil belanja pendidikan tetap menjadi bagian penting setelah pemisahan anggaran dilakukan.

Putusan ini juga dapat mendorong pemerintah menata kembali klasifikasi berbagai program lintas sektor dalam APBN. Sebuah kebijakan dapat menghasilkan manfaat bagi pendidikan sekaligus kesehatan atau kesejahteraan sosial, tetapi pencatatannya tetap membutuhkan dasar yang jelas. Transparansi klasifikasi membuat masyarakat dapat mengetahui berapa besar dana yang benar-benar digunakan untuk menjalankan fungsi pendidikan. Hal tersebut juga mempermudah evaluasi apakah amanat anggaran minimal telah dipenuhi secara substansial. Struktur anggaran yang lebih jelas pada akhirnya dapat memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Di sisi lain, keberlanjutan MBG akan semakin membutuhkan efisiensi pelaksanaan. Pengadaan bahan pangan, distribusi, pengelolaan dapur, tenaga pelaksana, pengawasan kualitas, dan pencegahan pemborosan harus dikelola secara ketat ketika program menggunakan anggaran dalam jumlah besar. Pemerintah perlu memastikan biaya operasional tidak berkembang tanpa kontrol seiring bertambahnya penerima. Evaluasi terhadap biaya per porsi, kualitas makanan, ketepatan sasaran, serta dampak gizi dapat digunakan untuk menentukan efektivitas program. Dengan tata kelola yang baik, pemisahan sumber anggaran tidak harus mengurangi manfaat MBG kepada masyarakat.

Putusan MK yang menegaskan MBG tidak boleh lagi menggunakan porsi anggaran pendidikan menjadi momentum penting dalam penataan APBN dan pembagian prioritas pembangunan nasional. Pemerintah kini menghadapi tantangan menjaga keberlanjutan program pemenuhan gizi sekaligus memastikan amanat konstitusional mengenai pendidikan dipenuhi secara utuh. Pemisahan pembiayaan juga memberikan kesempatan memperjelas kepada masyarakat berapa dana yang digunakan untuk pendidikan dan berapa yang dialokasikan untuk MBG. Penyesuaian fiskal berikutnya akan menjadi indikator bagaimana pemerintah menyeimbangkan dua kebutuhan besar tersebut. Dengan struktur anggaran yang transparan dan disiplin, program gizi dan pendidikan dapat tetap berjalan berdampingan tanpa mengurangi porsi yang telah dijamin konstitusi.