Jakarta, 26 Mei 2026 – Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seorang hakim yustisial pada Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM. Hakim tersebut terbukti menerima suap sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung.
Majelis menyatakan YM melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim. Selain menerima uang suap, YM juga diketahui meminjam uang sebesar Rp 90 juta kepada pelapor dan tidak mengembalikannya. Ketua sidang MKH, Yanto, menegaskan tindakan tersebut merusak integritas lembaga peradilan sehingga dijatuhi sanksi pemecatan tidak hormat.
Kasus ini bermula dari pertemuan YM dengan pelapor pada Maret 2024 saat YM masih bertugas di Pengadilan Negeri Sengkang. Dalam pertemuan itu, YM menjanjikan dapat membantu memenangkan perkara di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Korban kemudian mengirim uang secara bertahap sebanyak enam kali dengan total Rp 1 miliar serta memberikan pinjaman bank Rp 90 juta atas nama YM.
Namun belakangan pelapor mengetahui nomor perkara dan susunan majelis hakim yang disebut YM ternyata tidak sesuai dengan data resmi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung. Merasa ditipu, pelapor kemudian melaporkan YM ke Pengadilan Tinggi Makassar, kepolisian, Badan Pengawasan MA, hingga Komisi Yudisial.
Dalam sidang etik, YM mengakui dirinya sebenarnya tidak melakukan pengurusan perkara apa pun di Mahkamah Agung. Ia disebut hanya pergi ke Jakarta untuk meyakinkan pelapor agar percaya perkara sedang diurus. YM juga mengaku menerima uang tersebut karena terdesak kebutuhan finansial.
Terungkap pula sebagian uang hasil suap digunakan untuk menutup kerugian bisnis travel umrah milik keluarganya dan bermain judi online. Meski YM disebut telah menunjukkan itikad mengembalikan sebagian uang kepada korban, MKH tetap menilai pelanggaran tersebut sangat serius dan tidak dapat ditoleransi dalam institusi peradilan.