Jakarta, 4 Juni 2026 – Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) kembali menjadi perhatian karena memuat sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan industri perbankan syariah. Perubahan aturan tersebut bertujuan memperkuat sektor keuangan nasional sekaligus menyesuaikan regulasi dengan perkembangan industri dan kebutuhan tata kelola yang lebih modern.
Salah satu poin penting yang banyak dibahas dalam pengaturan perbankan syariah adalah ketentuan mengenai Unit Usaha Syariah (UUS) dan proses pemisahan usaha atau spin off. Dalam pengaturan yang diperbarui, kewajiban spin off tidak lagi dibatasi oleh tenggat waktu tertentu. Sebagai gantinya, pemisahan UUS menjadi Bank Umum Syariah (BUS) diwajibkan ketika skala usaha syariah telah mencapai kriteria tertentu, termasuk ketika porsi aset atau bisnis syariah telah memenuhi batas yang ditetapkan regulator.
Pemerintah dan regulator menilai pendekatan tersebut memberikan fleksibilitas lebih besar bagi industri perbankan syariah. Dengan tidak adanya batas waktu yang kaku, bank dapat mempersiapkan permodalan, sumber daya manusia, dan infrastruktur bisnis secara lebih matang sebelum melakukan pemisahan usaha. Langkah ini diharapkan mampu menjaga daya saing perbankan syariah sekaligus mendorong pertumbuhan yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Selain itu, UU P2SK juga memperkuat tata kelola sektor perbankan secara umum melalui peningkatan pengawasan terintegrasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan penguatan koordinasi antarlembaga keuangan. Kebijakan tersebut berlaku bagi industri perbankan konvensional maupun syariah dengan tujuan meningkatkan stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen, dan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.
Para pelaku industri menilai revisi UU P2SK dapat menjadi momentum untuk mempercepat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Dengan dukungan regulasi yang lebih adaptif, industri perbankan syariah diharapkan mampu memperluas pangsa pasar, meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat dan UMKM, serta memperkuat posisinya sebagai salah satu pilar penting dalam sistem keuangan nasional. Di sisi lain, regulator tetap dituntut memastikan bahwa pertumbuhan industri berjalan seiring dengan penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.