Jakarta, 23 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil aparatur sipil negara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 22 September 2026. Namun, Ahmad Dedi tidak memenuhi panggilan tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Dedi telah menyampaikan konfirmasi mengenai ketidakhadirannya. Alasan yang disampaikan adalah kondisi kesehatan yang sedang tidak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.
KPK memastikan pemeriksaan terhadap Dedi akan dijadwalkan ulang. Namun, hingga Rabu pagi belum disampaikan kapan pemeriksaan berikutnya akan dilakukan. Keterangan Dedi dinilai diperlukan dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan aktivitas importasi barang di lingkungan Bea Cukai. Dalam agenda pemeriksaan terbaru, KPK juga tidak mencantumkan Dedi sebagai saksi seperti pada pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya. Budi hanya menyebut agenda tersebut sebagai pemeriksaan terhadap “pihak terkait”.
Tidak dicantumkannya status saksi memunculkan perhatian terhadap posisi hukum Dedi dalam pengembangan perkara. KPK mengisyaratkan adanya perkembangan status terhadap pejabat fungsional Bea Cukai Madya tersebut, tetapi belum mengumumkan secara lengkap konstruksi perkara baru yang berkaitan dengannya. Karena itu, status hukum Dedi dalam penyidikan KPK tetap perlu merujuk pada pengumuman resmi lembaga antirasuah. KPK sebelumnya telah memeriksa Dedi sebagai saksi pada beberapa kesempatan. Penyidik juga telah mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan pengurusan barang impor.
Pada pemeriksaan 8 Mei 2026, penyidik mendalami dugaan penerimaan dari PT Blueray Cargo yang dikaitkan dengan pengurusan importasi barang maupun bea masuk. Dedi kemudian kembali dipanggil sebagai saksi pada 30 Juli setelah KPK mengembangkan penyidikan perkara tersebut. Namanya juga muncul dalam rangkaian persidangan perkara yang melibatkan pemilik Blueray Cargo, John Field. Dalam persidangan, muncul keterangan mengenai dugaan aliran uang kepada sejumlah pejabat atau pihak yang memiliki hubungan dengan Bea Cukai. Dedi sebelumnya membantah tuduhan penerimaan yang diarahkan kepadanya.
Dalam rangkaian persidangan perkara Blueray Cargo, John Field memberikan keterangan mengenai dugaan pemberian uang kepada Dedi. John menyebut uang senilai total Rp30 miliar diberikan secara bertahap, dengan nilai sekitar Rp5 miliar setiap bulan selama Juli hingga Desember 2025. Keterangan tersebut menjadi salah satu materi yang muncul dalam pengembangan kasus. Namun, keterangan persidangan mengenai dugaan penerimaan uang tidak dengan sendirinya menjadi kesimpulan bahwa Dedi terbukti melakukan tindak pidana. Pembuktian terhadap keterlibatan seseorang tetap harus dilakukan melalui proses penyidikan dan persidangan sesuai hukum yang berlaku.
Kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. KPK kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dan terus mengembangkan penyidikan berdasarkan temuan baru. Pada 21 Juli 2026, lembaga antirasuah mengumumkan pengembangan perkara melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan. Penyelidikan berikutnya diarahkan pada dugaan aliran uang dan hubungan antara pihak swasta dengan sejumlah pejabat Bea Cukai. Pemeriksaan terhadap Dedi menjadi bagian dari rangkaian pengembangan tersebut.
Sampai 26 Agustus 2026, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka antara lain pejabat Bea Cukai Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, Budiman Bayu Prasojo, dan Gatot Heroe Hernanda. Dari pihak swasta terdapat pemilik Blueray Cargo John Field, manajer operasional Dedy Kurniawan, serta Andri yang disebut sebagai Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo. Pengembangan perkara dilakukan setelah penyidik memperoleh fakta persidangan dan bukti tambahan. KPK menduga terdapat pemberian uang untuk mendapatkan perlakuan tertentu dalam proses penindakan dan kepabeanan.
Salah satu nama yang belakangan ditetapkan sebagai tersangka baru adalah Gatot Heroe Hernanda. KPK menduga Gatot menerima bagian dari aliran uang yang diberikan John Field kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, pemberian tersebut diduga berkaitan dengan kepentingan perusahaan dalam proses customs clearance dan penanganan barang impor. KPK menyatakan pengembangan perkara dilakukan setelah memperoleh kecukupan alat bukti. Meski berada dalam rangkaian penyidikan yang sama, keterlibatan masing-masing pihak tetap harus dibuktikan secara individual.
Di luar perkara yang sedang dikembangkan KPK, Dedi juga disebut telah berstatus tersangka dalam perkara gratifikasi yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri. Status tersebut merupakan perkara yang berbeda dari penyidikan KPK mengenai dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai. Karena itu, proses hukum pada masing-masing lembaga harus dibedakan. Dalam perkara KPK, penyidik masih melanjutkan pendalaman terhadap dugaan aliran dana dan hubungan sejumlah pihak dengan aktivitas importasi. Pemeriksaan Dedi yang tertunda menjadi salah satu agenda yang akan dilanjutkan setelah jadwal baru ditentukan.
KPK belum mengumumkan tanggal pemanggilan ulang terhadap Dedi Congor setelah ketidakhadirannya dengan alasan sakit. Penyidik menyatakan keterangannya tetap diperlukan untuk membantu membuat terang pengembangan perkara. Ketidakhadiran pada pemeriksaan 22 September telah dikonfirmasikan kepada KPK sehingga penyidik memilih menjadwalkan pemeriksaan berikutnya. Perhatian selanjutnya akan tertuju pada status pemeriksaan Dedi dan materi yang akan didalami penyidik. Sampai terdapat perkembangan resmi berikutnya, berbagai dugaan mengenai penerimaan uang yang dikaitkan dengan Dedi tetap harus ditempatkan sebagai bagian dari proses hukum yang masih berjalan.