Jakarta, 5 November 2026 – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi menyoroti etika Roy Suryo ketika mendatangi Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama sejumlah orang untuk mempertanyakan keaslian ijazahnya. Kritik tersebut disampaikan Jokowi saat memberikan keterangan dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Menurut Jokowi, setiap orang memiliki hak untuk mencari informasi dan melakukan penelitian, tetapi harus tetap memperhatikan tata krama serta prosedur yang berlaku. Ia mempertanyakan cara Roy Suryo mendatangi lingkungan kampus dengan membawa rombongan. Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian dari pemeriksaan saksi yang membahas polemik dokumen pendidikan mantan kepala negara itu.
Dalam persidangan, Jokowi menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin kepada Roy Suryo untuk melakukan penelitian terhadap ijazah pribadinya. Ia juga menyatakan tidak pernah menyerahkan dokumen tersebut secara langsung kepada pihak yang mempertanyakan keasliannya. Jokowi menilai kegiatan penelitian seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang tepat dan menghormati pihak terkait. Menurutnya, kedatangan seseorang bersama rombongan ke institusi pendidikan tidak otomatis memberikan kewenangan untuk memperoleh atau memeriksa dokumen pribadi. Pandangan tersebut disampaikan untuk menjelaskan keberatannya terhadap metode yang digunakan dalam mempermasalahkan riwayat pendidikannya.
Perdebatan mengenai etika penelitian tersebut bermula ketika jaksa penuntut umum memperlihatkan rekaman video yang berisi pernyataan Roy Suryo mengenai ijazah Jokowi. Jaksa kemudian menanyakan apakah Jokowi merasa keberatan terhadap isi pernyataan yang ditampilkan. Namun, Jokowi terlebih dahulu menanggapi status Roy Suryo yang menyebut dirinya sebagai peneliti. Ia menilai tindakan mendatangi UGM bersama rombongan tidak mencerminkan etika penelitian yang semestinya. Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa Jokowi tidak hanya mempersoalkan tudingan terhadap ijazahnya, tetapi juga mempertanyakan cara informasi mengenai dokumen pribadinya dikumpulkan dan disampaikan kepada publik.
Ketika Jokowi mulai memberikan penilaian terhadap etika Roy Suryo, majelis hakim langsung menyela keterangannya. Hakim meminta Jokowi menjawab pertanyaan jaksa sesuai dengan pokok pemeriksaan tanpa memberikan komentar tambahan. Teguran tersebut disampaikan agar pemeriksaan saksi tetap berfokus pada materi perkara yang sedang disidangkan. Jaksa kemudian kembali mengarahkan pertanyaan mengenai keberatan Jokowi terhadap pernyataan yang terdapat dalam rekaman video. Peristiwa ini menjadi salah satu momen yang menarik perhatian dalam persidangan karena memperlihatkan interaksi langsung antara saksi, jaksa, dan majelis hakim.
Dalam perkara tersebut, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan bahwa ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM tidak asli. Jaksa menilai sejumlah pernyataan dan analisis yang disampaikan terdakwa telah menjadi bagian dari penyebaran tudingan terhadap dokumen pendidikan mantan presiden tersebut. Salah satu metode yang menjadi perhatian adalah penggunaan analisis digital terhadap gambar ijazah yang beredar. Menurut dakwaan, hasil analisis tersebut digunakan untuk mendukung tudingan tanpa proses verifikasi langsung kepada pemilik dokumen. Namun, seluruh dakwaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan. Roy Suryo tetap memiliki hak untuk membantah dakwaan serta menyampaikan pembelaan melalui penasihat hukumnya.
Selain membahas etika penelitian, Jokowi juga menjelaskan riwayat pendidikan dan proses kelulusannya dari Universitas Gadjah Mada. Ia menyatakan telah menjalani ujian skripsi pada 23 Oktober 1985 dan mengikuti wisuda pada 19 November 1985. Jokowi juga menegaskan bahwa foto yang tercantum dalam ijazah sarjananya merupakan foto dirinya sendiri. Dalam persidangan, dokumen pendidikan tersebut turut diperlihatkan sebagai bagian dari pemeriksaan barang bukti. Keterangan mengenai proses akademik dan identitas pemilik ijazah menjadi bagian penting dalam menguji berbagai tudingan yang sebelumnya berkembang di masyarakat. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memperjelas fakta yang relevan dengan perkara.
Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pernyataan Jokowi mengenai etika Roy Suryo menambah sejumlah persoalan yang dibahas dalam pemeriksaan saksi, selain mengenai keaslian dokumen dan metode analisis yang digunakan terdakwa. Majelis hakim akan menilai seluruh keterangan berdasarkan relevansinya terhadap dakwaan dan alat bukti yang diajukan. Perbedaan pendapat antara Jokowi dan Roy Suryo mengenai kegiatan penelitian tetap menjadi bagian dari proses hukum yang harus diperiksa secara objektif. Putusan akhir nantinya ditentukan berdasarkan fakta yang terbukti di persidangan, bukan semata-mata berdasarkan pernyataan ataupun perdebatan yang berkembang di ruang publik.