Rokan Hilir, 7 September 2026 – Tim Unit Reaksi Cepat RAGA bersama Satreskrim Polres Rokan Hilir menangkap seorang pria berinisial IS alias M yang diduga menjadi dalang pembakaran bot dan jaring ikan milik warga di Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir. Pria berusia 29 tahun tersebut ditangkap setelah sekitar lima bulan masuk dalam daftar pencarian orang dan berpindah ke luar wilayah Riau. Polisi akhirnya menemukan keberadaannya di sebuah rumah di kawasan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan melacak sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka. IS kemudian dibawa kembali ke Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menduga IS merupakan pihak yang menyuruh orang lain melakukan pembakaran dengan menjanjikan sejumlah uang. Kasus tersebut sebelumnya telah menyeret seorang tersangka lain yang diduga bertindak sebagai eksekutor.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi menjelaskan pengejaran terhadap IS tetap dilakukan meskipun tersangka diketahui telah meninggalkan wilayah Riau. Polisi berkomitmen menyelesaikan setiap perkara dan tidak menghentikan pencarian hanya karena tersangka berpindah daerah. Tim terus mengumpulkan informasi mengenai tempat tinggal, hubungan keluarga, dan lokasi yang kemungkinan didatangi IS selama pelariannya. Upaya tersebut dilakukan secara bertahap sampai petugas memperoleh informasi yang dianggap cukup akurat mengenai keberadaan tersangka. Setelah lokasi terakhir dapat dipastikan, tim bergerak untuk melakukan penangkapan. IS diamankan tanpa menunggu lebih lama karena polisi ingin mencegah tersangka kembali berpindah tempat. Setelah ditangkap, kondisi kesehatannya diperiksa sebelum menjalani rangkaian pemeriksaan penyidikan.
Kasus ini bermula pada Kamis, 26 Maret 2026 dini hari ketika jaring ikan milik Dewi Sagita Munthe yang berada di dalam sampan di depan rumahnya terbakar. Korban ketika itu sedang berada di rumah sebelum seorang warga membangunkannya dan memberitahukan mengenai kebakaran tersebut. Dewi bersama suaminya, Abdul Rahman, kemudian mendatangi lokasi untuk melihat kondisi sampan dan perlengkapan penangkapan ikan miliknya. Mereka mendapati sejumlah jaring telah mengalami kerusakan akibat api. Di sekitar lokasi juga ditemukan kain yang digulung menggunakan kayu dalam keadaan terbakar dan masih mengeluarkan asap. Selain itu, terdapat jeriken berukuran sekitar 10 liter serta jeriken bekas minyak solar yang kemudian menjadi bagian dari penyelidikan. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada kepolisian untuk ditelusuri penyebab dan pihak yang diduga bertanggung jawab.
Akibat kejadian tersebut, sebanyak empat bal jaring ikan yang berada di atas kapal milik korban mengalami kerusakan. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp10 juta. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan dari korban maupun sejumlah pihak yang mengetahui peristiwa tersebut. Barang-barang yang ditemukan di sekitar lokasi juga diperiksa karena diduga mempunyai hubungan dengan proses pembakaran. Dari rangkaian penyelidikan, polisi kemudian mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada seorang pria berinisial MES alias ES. Petugas berhasil menangkap MES terlebih dahulu dan melakukan pemeriksaan mengenai keterlibatannya. Dari pemeriksaan itulah penyidik mendapatkan informasi mengenai dugaan adanya pihak lain yang memerintahkan pembakaran. Nama IS kemudian muncul sebagai orang yang diduga mempunyai peran sebagai pemberi perintah.
Berdasarkan keterangan yang dikembangkan penyidik, IS diduga menjanjikan uang sebesar Rp3 juta kepada MES untuk membakar bot dan jaring ikan milik korban. MES kemudian diduga melaksanakan perintah tersebut pada 26 Maret 2026. Namun, api yang dinyalakan hanya menyebabkan sebagian bot dan jaring ikan terbakar sehingga kerusakan tidak seperti yang diduga direncanakan. Polisi menyebut kondisi tersebut membuat IS hanya memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada MES. Keterangan mengenai pemberian uang itu menjadi salah satu bagian yang digunakan penyidik untuk mengembangkan perkara. Polisi kemudian berupaya menemukan IS untuk menguji seluruh keterangan yang telah diperoleh dari tersangka pertama. Namun, ketika pencarian dilakukan, IS diketahui telah meninggalkan lokasi dan keberadaannya tidak segera ditemukan. Polisi akhirnya menetapkan IS dalam daftar pencarian orang dan melanjutkan pengejaran.
Sementara pencarian terhadap IS berlangsung, proses hukum terhadap MES tetap berjalan secara terpisah. Penyidik telah menyelesaikan tahapan penanganan perkara terhadap tersangka yang diduga menjadi eksekutor tersebut. Berkas dan tersangka kemudian dilimpahkan pada tahap II kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk proses hukum berikutnya. Polisi pada saat yang sama terus melakukan pengembangan karena perkara dinilai belum selesai selama pihak yang diduga memberikan perintah masih buron. Informasi mengenai keberadaan IS dikumpulkan dari berbagai pihak yang dianggap mengetahui pergerakannya. Tim juga melakukan penelusuran ke luar Rokan Hilir setelah mendapatkan petunjuk bahwa tersangka kemungkinan berada di Sumatera Utara. Pengejaran tersebut akhirnya mulai menemukan titik terang pada awal September. Petugas memperoleh informasi bahwa IS berada di sekitar wilayah Kisaran.
Pada Rabu, 2 September 2026, Tim Resmob Polres Rokan Hilir yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Kris Tofel bergerak berdasarkan informasi tersebut. Polisi mendatangi tempat kos yang diketahui pernah ditempati IS di wilayah Kisaran. Ketika petugas tiba, pria yang dicari ternyata sudah tidak berada di tempat tersebut. Tim kemudian meminta informasi dari pemilik tempat kos dan melakukan pengembangan terhadap orang-orang yang mempunyai hubungan dengan tersangka. Penelusuran tersebut akhirnya menghasilkan informasi mengenai sebuah rumah di kawasan Tanjung Balai Asahan yang diduga menjadi tempat IS berada. Polisi memastikan kembali informasi tersebut sebelum melakukan penangkapan agar tidak salah sasaran. Setelah keberadaan tersangka diyakini, petugas langsung bergerak menuju lokasi. IS kemudian berhasil diamankan pada Jumat malam setelah pencarian yang berlangsung hingga lintas provinsi.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Anggrek 2, kawasan Perumnas, Kelurahan Si Jambi, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Setelah diamankan, IS dibawa menuju Rokan Hilir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Polisi kini mendalami keterangannya untuk mencocokkan informasi yang sebelumnya diperoleh dari MES, korban, saksi, dan hasil penyelidikan di lapangan. Penyidik juga masih melengkapi administrasi serta alat bukti sebelum melakukan koordinasi lebih lanjut dengan jaksa penuntut umum. Pemeriksaan diperlukan untuk menyusun secara utuh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan motif di balik pembakaran. Polisi belum menyampaikan secara terperinci latar belakang yang diduga membuat IS memerintahkan aksi tersebut. Karena itu, penyidik masih mendalami hubungan antara tersangka, eksekutor, dan korban.
IS saat ini telah ditempatkan di Rumah Tahanan Polres Rokan Hilir dalam kondisi sehat. Penyidik menjeratnya menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia disangkakan melanggar Pasal 308 dan/atau Pasal 521 juncto Pasal 20 dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Penerapan pasal tersebut akan diuji lebih lanjut berdasarkan alat bukti yang dihimpun selama proses penyidikan. Polisi juga masih memeriksa saksi dan melengkapi dokumen yang diperlukan untuk pemberkasan perkara. IS tetap memiliki hak memberikan keterangan dan pembelaan selama proses hukum berlangsung. Penetapan sebagai tersangka tidak menghilangkan asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Penyidik selanjutnya akan berkoordinasi dengan kejaksaan setelah pemberkasan dinilai lengkap.
Polres Rokan Hilir menilai tertangkapnya IS menuntaskan salah satu bagian penting dari pengejaran kasus pembakaran yang berlangsung sejak Maret 2026. Keberhasilan menemukan tersangka di luar Riau menunjukkan pencarian terhadap buronan tetap dilanjutkan meskipun yang bersangkutan berpindah wilayah. Tim RAGA dan Satreskrim akan meneruskan proses penyidikan untuk memastikan seluruh peran dalam perkara tersebut dapat dijelaskan berdasarkan bukti. Keterangan IS juga akan dicocokkan dengan pengakuan tersangka lain mengenai dugaan perintah pembakaran dan pembayaran imbalan. Polisi ingin memastikan konstruksi perkara tersusun lengkap sebelum berkas dilanjutkan kepada jaksa penuntut umum. Masyarakat juga diharapkan segera melapor apabila mengetahui tindak pidana maupun keberadaan seseorang yang sedang dicari aparat. Penanganan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan masyarakat di kawasan pesisir Rokan Hilir serta memberikan kepastian hukum kepada korban.