Jakarta, 27 Agustus 2026 – Presenter Ruben Samuel Onsu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp3,5 miliar. Meski demikian, hingga Kamis (27/8/2026), polisi belum melakukan penahanan terhadap Ruben.
Status tersangka rupanya tidak secara otomatis membuat seseorang langsung ditahan. Penyidik masih mempertimbangkan sejumlah kondisi sebelum menentukan apakah penahanan diperlukan dalam proses hukum yang berjalan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah menjelaskan bahwa Ruben dinilai tidak menghambat proses penyidikan dan memberikan keterangan sesuai fakta. Ia juga disebut tidak menunjukkan upaya untuk menghilangkan barang bukti maupun memengaruhi saksi.
Selain itu, Ruben disebut tidak pernah mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas. Polisi juga menilai Ruben tidak berupaya melarikan diri selama perkara tersebut ditangani.
Penahanan Menunggu Proses Pemeriksaan
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan penyidik masih harus memeriksa Ruben dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik akan menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan dilakukan penahanan.
Ruben dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat, 28 Agustus 2026. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami keterangan Ruben dan melengkapi berkas perkara.
Dengan demikian, belum ditahannya Ruben bukan berarti perkara tersebut dihentikan. Proses hukum tetap berjalan dan keputusan mengenai penahanan akan bergantung pada pertimbangan penyidik serta kondisi yang ditemukan selama penyidikan.
Kasus Bermula dari Investasi Rp3,5 Miliar
Kasus yang menjerat Ruben bermula dari kerja sama investasi dengan korban berinisial DM. Korban disebut menyerahkan modal sekitar Rp3,5 miliar untuk investasi dalam usaha jual beli produk.
Namun, berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban mengaku tidak memperoleh keuntungan maupun pengembalian modal sebagaimana yang telah disepakati. Perkara tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian dan berkembang hingga tahap penyidikan.
Setelah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta melakukan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan Ruben sebagai tersangka.
Di tengah proses hukum tersebut, Ruben disebut telah mengembalikan sebagian dana kepada pihak yang melaporkan. Ia juga disebut ingin menyelesaikan persoalan tersebut secara damai melalui mekanisme restorative justice, meski proses penyidikan tetap berjalan.
Untuk saat ini, perhatian tertuju pada pemeriksaan Ruben pada Jumat (28/8/2026). Hasil pemeriksaan nantinya dapat menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam menentukan apakah Ruben tetap menjalani proses hukum tanpa penahanan atau diperlukan tindakan penahanan.
Polisi menegaskan bahwa status tersangka dan status tahanan merupakan dua hal berbeda. Seseorang dapat berstatus tersangka tanpa harus langsung ditahan, selama penyidik belum melihat kebutuhan atau terpenuhinya kondisi yang menjadi dasar penahanan.