Banda Aceh, 31 Agustus 2026 – Kombes Pol Andi Kirana resmi dimutasi dari jabatan Kapolresta Banda Aceh menjadi Perwira Menengah Pelayanan Markas atau Pamen Yanma Polri setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri. Mutasi tersebut tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1878/VIII/KEP./2026 yang diterbitkan pada 30 Agustus 2026. Pergeseran jabatan itu terjadi setelah Andi Kirana bersama Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Jabir dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara yang hingga kini belum dijelaskan secara terbuka oleh Polri. Dengan perubahan tersebut, Andi tidak lagi memegang kendali sebagai Kapolresta Banda Aceh dan posisinya diserahkan kepada Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho. Pergantian ini menjadi perhatian karena berlangsung ketika proses pemeriksaan internal terhadap dua perwira Polresta Banda Aceh masih menjadi kewenangan Divpropam Mabes Polri.
Pemeriksaan terhadap Andi Kirana dan Muhammad Jabir sebelumnya dikonfirmasi oleh Polda Aceh pada awal Agustus 2026. Keduanya diketahui telah berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan oleh Divpropam Mabes Polri, sementara pihak Polda Aceh belum dapat memberikan keterangan mengenai substansi perkara yang sedang ditangani. Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto ketika itu menyatakan bahwa proses pemeriksaan sepenuhnya menjadi kewenangan Mabes Polri. Polda Aceh juga meminta seluruh pihak menghormati mekanisme pemeriksaan dan tidak membuat kesimpulan sebelum ada hasil resmi dari institusi yang menangani perkara tersebut. Sikap tersebut diambil untuk menjaga proses pemeriksaan tetap berjalan sesuai ketentuan sekaligus mencegah munculnya spekulasi mengenai persoalan yang melibatkan kedua perwira tersebut.
Selama Andi Kirana menjalani pemeriksaan, Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan sebelumnya menunjuk Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho sebagai Pelaksana Tugas Kapolresta Banda Aceh. Teguh saat itu masih menjabat sebagai Kabid TIK Polda Aceh dan diberikan tanggung jawab untuk memastikan kegiatan operasional kepolisian di wilayah Banda Aceh tetap berjalan. Penunjukan pelaksana tugas diperlukan karena jabatan Kapolresta merupakan posisi strategis yang berkaitan langsung dengan pelayanan keamanan dan penegakan hukum di wilayah ibu kota Provinsi Aceh. Dengan adanya pejabat yang menjalankan tugas sementara, kegiatan pelayanan masyarakat dapat tetap berlangsung meskipun Kapolresta definitif sedang menjalani proses pemeriksaan di Jakarta. Setelah terbitnya surat telegram mutasi, Teguh kemudian ditetapkan secara resmi sebagai Kapolresta Banda Aceh menggantikan Andi Kirana.
Perubahan jabatan tersebut tidak hanya terjadi pada posisi Kapolresta Banda Aceh. Dalam surat telegram yang sama, sejumlah pejabat utama Polda Aceh dan kepala satuan wilayah juga mengalami rotasi sebagai bagian dari dinamika organisasi Polri. Jabatan Wakapolresta Banda Aceh juga mengalami pergantian dengan penunjukan AKBP Benny Bathara yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagan Raya. Sementara itu, posisi yang ditinggalkan Teguh Priyambodo sebagai Kabid TIK Polda Aceh akan ditempati Kombes Pol Giyarto. Sejumlah jabatan lain di lingkungan Polda Aceh juga ikut mengalami perubahan sehingga mutasi tersebut mencakup penyegaran struktur organisasi dalam skala yang lebih luas, bukan hanya pergantian Kapolresta Banda Aceh.
Polda Aceh menjelaskan bahwa mutasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi kepolisian yang berkaitan dengan penyegaran, pembinaan karier, promosi, serta kebutuhan organisasi. Para pejabat yang memperoleh amanah baru diharapkan dapat segera menyesuaikan diri dan menjalankan tugas sesuai tanggung jawab masing-masing. Dalam konteks Banda Aceh, pergantian pimpinan dilakukan ketika pelayanan kepolisian tetap dituntut berjalan normal dan profesional. Perubahan struktur tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan kegiatan keamanan, penegakan hukum, dan pelayanan masyarakat tidak terganggu akibat adanya pemeriksaan terhadap pejabat sebelumnya. Dengan hadirnya pimpinan baru, Polresta Banda Aceh kini memasuki fase kepemimpinan berbeda sembari menunggu perkembangan proses yang berkaitan dengan Andi Kirana.
Hingga mutasi tersebut diumumkan, Polri belum mengungkap secara rinci dugaan pelanggaran atau perkara yang menjadi dasar pemeriksaan terhadap Andi Kirana dan Muhammad Jabir. Informasi mengenai substansi pemeriksaan masih berada dalam kewenangan Divpropam Mabes Polri sehingga berbagai dugaan yang beredar belum dapat dianggap sebagai kesimpulan mengenai keterlibatan kedua perwira tersebut. Pemeriksaan internal di lingkungan kepolisian memiliki mekanisme tersendiri untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran disiplin, kode etik, maupun persoalan lain yang perlu ditindaklanjuti. Karena itu, status mutasi ke Yanma Polri juga tidak dengan sendirinya menjadi bukti bahwa seseorang telah dinyatakan bersalah atas dugaan pelanggaran. Hasil pemeriksaan dan keputusan resmi dari institusi yang berwenang tetap menjadi dasar untuk menentukan perkembangan lebih lanjut.
Bagi masyarakat Banda Aceh, pergantian pimpinan Polresta diharapkan tidak mengganggu pelayanan kepolisian yang selama ini berjalan. Polda Aceh sebelumnya memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung meskipun Kapolresta definitif menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Tantangan bagi pejabat baru adalah menjaga kesinambungan program, mempertahankan koordinasi dengan pemerintah daerah, serta memastikan penanganan berbagai persoalan keamanan tetap berjalan. Selain itu, keberadaan pimpinan baru juga diharapkan mampu menjaga soliditas personel di tengah perhatian publik terhadap proses pemeriksaan pejabat sebelumnya. Stabilitas organisasi menjadi penting agar perubahan jabatan tidak berdampak terhadap kinerja kepolisian di tingkat pelayanan langsung kepada masyarakat.
Penunjukan Teguh Priyambodo Nugroho sebagai Kapolresta Banda Aceh sekaligus menandai berakhirnya masa jabatan Andi Kirana sebagai pimpinan kepolisian di wilayah tersebut. Teguh membawa pengalaman dari tugasnya sebagai Kabid TIK Polda Aceh sebelum dipercaya menduduki jabatan baru tersebut. Sementara Andi Kirana akan menjalankan penugasan sebagai Pamen Yanma Polri sesuai surat telegram yang telah diterbitkan. Perkembangan selanjutnya masih akan bergantung pada hasil pemeriksaan Divpropam Mabes Polri dan keputusan institusi mengenai persoalan yang sedang ditangani. Selama belum ada penjelasan resmi mengenai substansi perkara, seluruh pihak tetap berkepentingan menjaga proses berjalan sesuai prosedur dan tidak mendahului hasil pemeriksaan.
Mutasi Andi Kirana ke Yanma Polri setelah menjalani pemeriksaan Propam menjadi bagian dari perubahan penting dalam struktur kepolisian di Banda Aceh pada Agustus 2026. Pergantian tersebut berlangsung bersamaan dengan penunjukan Teguh Priyambodo sebagai Kapolresta Banda Aceh dan sejumlah rotasi lain di lingkungan Polda Aceh. Meskipun pemeriksaan terhadap Andi dan Muhammad Jabir telah menjadi perhatian publik, Polri masih belum membuka secara rinci perkara yang mendasari proses tersebut. Karena itu, perkembangan kasus tetap perlu menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Divpropam Mabes Polri sebelum kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran dapat ditarik. Sementara proses internal berlangsung, tugas utama kepolisian di Banda Aceh tetap harus berjalan dengan menjaga profesionalisme, pelayanan publik, serta stabilitas keamanan masyarakat.