Jakarta, 11 September 2026 – Kementerian Dalam Negeri menegaskan dukungannya terhadap penguatan perlindungan ketenagakerjaan sebagai bagian penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha di Indonesia. Pemerintah daerah didorong mengambil peran lebih aktif dalam memastikan pekerja memperoleh hak, jaminan sosial, keselamatan kerja, serta kepastian perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku. Penguatan tersebut dinilai membutuhkan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan, pekerja, dan berbagai lembaga terkait. Kemendagri memiliki posisi strategis karena pembinaan pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota berada dalam lingkup tugas kementerian tersebut. Melalui koordinasi yang lebih kuat, kebijakan ketenagakerjaan diharapkan tidak berhenti pada regulasi tingkat pusat, tetapi benar-benar diterapkan secara konsisten di lapangan. Perlindungan pekerja juga harus menjangkau kelompok yang selama ini belum sepenuhnya terlindungi oleh sistem formal.
Kemendagri menilai pemerintah daerah perlu memasukkan aspek perlindungan tenaga kerja dalam kebijakan pembangunan masing-masing wilayah. Pertumbuhan investasi dan pembukaan lapangan kerja harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas serta keamanan pekerjaan yang tersedia. Pemerintah daerah tidak hanya berperan memberikan kemudahan investasi, tetapi juga memastikan perusahaan menjalankan kewajiban terhadap tenaga kerjanya. Pengawasan dapat dilakukan melalui perangkat daerah yang menangani urusan ketenagakerjaan serta koordinasi dengan instansi vertikal terkait. Data pekerja juga perlu diperkuat agar pemerintah mengetahui kelompok mana yang sudah memperoleh perlindungan dan mana yang masih membutuhkan intervensi. Dengan data yang lebih akurat, program dapat diarahkan kepada kelompok yang paling rentan.
Salah satu aspek penting dalam perlindungan ketenagakerjaan adalah kepesertaan dalam program jaminan sosial. Pekerja menghadapi berbagai risiko mulai dari kecelakaan kerja, kehilangan pendapatan, kematian, hingga memasuki masa ketika sudah tidak lagi produktif. Perlindungan sosial memberikan jaring pengaman agar risiko tersebut tidak langsung membuat pekerja dan keluarganya jatuh ke dalam kesulitan ekonomi. Pemerintah daerah dapat membantu memperluas kepesertaan, terutama bagi pekerja informal, pekerja rentan, petani, nelayan, pengemudi, pedagang kecil, dan kelompok lain yang tidak memiliki hubungan kerja formal. Skema dukungan melalui anggaran daerah dapat dipertimbangkan berdasarkan kemampuan fiskal dan ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut harus dilakukan secara terukur agar penerima benar-benar berasal dari kelompok yang membutuhkan.
Pekerja informal menjadi tantangan tersendiri karena jumlahnya masih besar dan memiliki karakter pekerjaan yang sangat beragam. Berbeda dengan pekerja perusahaan yang relatif mudah didata melalui pemberi kerja, pekerja mandiri sering kali berpindah pekerjaan dan memiliki penghasilan yang tidak tetap. Kondisi tersebut membuat kepesertaan jaminan sosial maupun akses terhadap perlindungan ketenagakerjaan lebih sulit dipertahankan. Pemerintah daerah memiliki keunggulan karena dapat melakukan pendataan melalui desa, kelurahan, kecamatan, komunitas profesi, koperasi, maupun organisasi masyarakat. Pendekatan berbasis wilayah dapat membantu menemukan pekerja yang selama ini belum masuk sistem perlindungan. Data tersebut selanjutnya dapat diselaraskan dengan sistem nasional untuk mencegah duplikasi maupun ketidaktepatan sasaran.
Selain jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja tetap menjadi bagian utama dalam perlindungan pekerja. Kecelakaan dapat terjadi di pabrik, proyek konstruksi, perkebunan, pertambangan, sektor transportasi, hingga berbagai kegiatan ekonomi skala kecil. Perusahaan memiliki kewajiban menyediakan lingkungan kerja yang aman, sementara pekerja perlu mendapatkan pengetahuan dan perlengkapan yang sesuai dengan risiko pekerjaannya. Pemerintah daerah dapat mendukung sosialisasi dan koordinasi pengawasan agar standar keselamatan tidak hanya diterapkan perusahaan besar. Usaha kecil dan menengah juga membutuhkan edukasi karena keterbatasan sumber daya sering membuat aspek keselamatan belum menjadi perhatian utama. Pencegahan kecelakaan jauh lebih efektif dibandingkan menangani konsekuensi setelah kejadian.
Penguatan perlindungan ketenagakerjaan juga berkaitan dengan hubungan industrial yang sehat. Perselisihan antara pekerja dan perusahaan dapat muncul mengenai upah, pemutusan hubungan kerja, jam kerja, hak cuti, maupun pelaksanaan perjanjian kerja. Pemerintah perlu menyediakan mekanisme penyelesaian yang cepat, adil, dan dapat diakses oleh seluruh pihak. Dinas ketenagakerjaan di daerah memiliki peran penting melalui fungsi mediasi serta pembinaan hubungan industrial. Komunikasi antara pekerja dan perusahaan perlu dibangun sejak sebelum muncul perselisihan sehingga persoalan dapat diselesaikan pada tahap awal. Stabilitas hubungan industrial memberikan manfaat bagi pekerja sekaligus perusahaan karena kegiatan produksi dapat berlangsung tanpa gangguan berkepanjangan.
Kemendagri juga mendorong agar perlindungan pekerja menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan kemiskinan. Kehilangan pekerjaan atau kecelakaan kerja dapat mengubah kondisi ekonomi sebuah keluarga dalam waktu singkat, terutama apabila pekerja tersebut merupakan pencari nafkah utama. Tanpa perlindungan yang memadai, keluarga dapat kehilangan pendapatan sekaligus menghadapi biaya tambahan yang besar. Kondisi tersebut berpotensi membuat rumah tangga yang sebelumnya relatif stabil masuk ke kelompok miskin atau rentan. Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan perlu dihubungkan dengan sistem perlindungan sosial dan program pemberdayaan ekonomi. Pendekatan lintas sektor memungkinkan pemerintah memberikan respons yang lebih menyeluruh ketika pekerja mengalami guncangan ekonomi.
Dukungan pemerintah daerah juga diperlukan dalam menghadapi perubahan struktur pasar tenaga kerja akibat perkembangan teknologi dan model pekerjaan baru. Pekerjaan berbasis platform digital, ekonomi kreatif, layanan pengantaran, serta berbagai bentuk pekerjaan fleksibel terus berkembang dan melibatkan banyak tenaga kerja. Model tersebut membuka kesempatan memperoleh penghasilan, tetapi juga menghadirkan tantangan dalam menentukan bentuk perlindungan yang sesuai. Sebagian pekerja tidak memiliki hubungan kerja konvensional sehingga hak dan kewajibannya berbeda dibandingkan karyawan perusahaan. Pemerintah perlu memastikan perkembangan ekonomi digital tidak menciptakan kelompok pekerja yang berada di luar seluruh sistem perlindungan. Dialog dengan perusahaan platform dan kelompok pekerja dapat digunakan untuk mencari mekanisme yang sesuai dengan karakter pekerjaan tersebut.
Koordinasi antara Kemendagri, Kementerian Ketenagakerjaan, penyelenggara jaminan sosial, dan pemerintah daerah menjadi faktor penting untuk memastikan kebijakan berjalan efektif. Masing-masing lembaga memiliki kewenangan berbeda sehingga pertukaran data dan pembagian tugas harus dilakukan secara jelas. Pemerintah daerah dapat menjadi penghubung utama dengan masyarakat karena berhadapan langsung dengan pekerja dan perusahaan di wilayah masing-masing. Evaluasi secara berkala juga diperlukan untuk mengetahui tingkat kepatuhan perusahaan serta perkembangan jumlah pekerja yang memperoleh perlindungan. Daerah dengan cakupan perlindungan rendah perlu mendapatkan perhatian dan pendampingan lebih besar. Sementara praktik baik dari daerah yang berhasil memperluas perlindungan dapat diterapkan di wilayah lain dengan menyesuaikan karakter ekonomi setempat.
Kemendagri menempatkan penguatan perlindungan ketenagakerjaan sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Lapangan kerja yang bertambah perlu disertai kepastian bahwa pekerja mendapatkan lingkungan yang aman, hak yang sesuai, serta perlindungan ketika menghadapi risiko. Pemerintah daerah diharapkan tidak melihat persoalan ketenagakerjaan hanya sebagai urusan administratif, tetapi sebagai faktor yang memengaruhi kemiskinan, produktivitas, investasi, dan stabilitas sosial. Kolaborasi antara pemerintah, pekerja, serta pelaku usaha menjadi dasar untuk menciptakan hubungan kerja yang sehat dan berkelanjutan. Penguatan pendataan dan perluasan jaminan sosial juga perlu terus dilakukan agar pekerja informal tidak tertinggal dari kelompok pekerja formal. Dengan implementasi yang konsisten hingga tingkat daerah, perlindungan ketenagakerjaan diharapkan semakin luas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.