Jakarta, 9 September 2026 – Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea menyoroti persoalan pengawasan terhadap warga negara asing yang masuk ke Indonesia sekaligus perlindungan terhadap warga negara Indonesia yang bepergian atau bekerja di luar negeri. Menurutnya, terdapat ketimpangan yang perlu segera dibenahi agar negara tidak memberikan ruang terlalu longgar kepada orang asing sementara WNI justru menghadapi berbagai persoalan serius ketika berada di negara lain. Pernyataan tersebut disampaikan Marinus saat Komisi XIII DPR melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Rabu. Ia menilai persoalan keluar-masuk orang melalui pintu imigrasi bukan masalah baru dan terus berulang meskipun pejabat maupun sistem pengawasan telah beberapa kali mengalami perubahan. Kondisi tersebut menunjukkan perbaikan tidak cukup dilakukan melalui pergantian personel atau penambahan teknologi semata. Pemerintah diminta berani menyentuh akar persoalan, termasuk jaringan yang memanfaatkan kelemahan pengawasan keimigrasian.
Marinus mengatakan pemerintah tidak boleh hanya melihat keberhasilan pencegahan tindak pidana perdagangan orang berdasarkan jumlah calon korban yang berhasil dicegah berangkat. Jumlah paspor bermasalah atau dokumen perjalanan palsu yang ditemukan juga tidak cukup menjadi satu-satunya indikator keberhasilan. Menurutnya, aparat perlu melanjutkan penelusuran hingga menemukan sponsor, perekrut, perusahaan, jaringan, dan fasilitator yang berada di belakang proses pengiriman WNI secara ilegal. Apabila penanganan hanya berhenti pada calon pekerja yang dicegah di bandara, jaringan utama masih dapat menjalankan aktivitas dengan mencari korban lain. Penegakan hukum karena itu harus diarahkan kepada pihak yang memperoleh keuntungan dari pengiriman tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk memutus mata rantai perdagangan orang dari sumbernya, bukan sekadar menangani dampaknya di pintu keberangkatan.
Potensi intervensi terhadap petugas imigrasi juga menjadi perhatian Marinus. Ia mempertanyakan kemungkinan adanya orang yang seharusnya dicegah berangkat tetapi akhirnya dapat melewati pemeriksaan karena tekanan dari pihak tertentu. Tekanan tersebut menurutnya dapat berasal dari internal maupun eksternal, termasuk hubungan pertemanan atau kepentingan lain yang berpotensi memengaruhi keputusan petugas. Kondisi semacam itu harus dibuka secara transparan apabila memang ditemukan dalam proses pengawasan. Sistem keimigrasian yang ketat akan kehilangan efektivitas apabila keputusan petugas masih dapat dipengaruhi oleh intervensi. Karena itu, selain memperkuat teknologi, pemerintah perlu memberikan perlindungan dan dukungan kepada petugas agar berani menjalankan aturan tanpa pandang bulu.
Marinus mencontohkan berbagai persoalan yang menimpa WNI setelah mereka tiba di luar negeri, termasuk kasus yang terjadi di Kamboja. Sebagian WNI berangkat melalui prosedur yang tidak sesuai atau menerima informasi pekerjaan yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya. Ketika kemudian muncul eksploitasi, kekerasan, persoalan hukum, hingga korban meninggal dunia, perwakilan Indonesia di negara tujuan harus melakukan penanganan. Menurut Marinus, kondisi tersebut menunjukkan pencegahan sejak sebelum keberangkatan memiliki peranan sangat penting. Pemeriksaan administrasi harus dibarengi kemampuan mengidentifikasi indikasi perdagangan orang maupun perekrutan ilegal. Negara tidak seharusnya baru bergerak setelah WNI menjadi korban ketika mereka sudah berada jauh dari wilayah Indonesia.
Pada sisi lain, Marinus meminta pengawasan terhadap orang asing yang masuk ke Indonesia juga diperkuat. Ia menyoroti kemungkinan warga asing datang menggunakan visa kunjungan atau visa turis, tetapi kemudian menjalankan pekerjaan maupun kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya. Fenomena tersebut menurutnya dapat ditemukan di sejumlah daerah, termasuk Jakarta dan Bali, dengan aktivitas seperti mengajar menyelam, membuka kegiatan kebugaran, yoga, maupun pekerjaan lainnya. Persoalannya bukan keberadaan warga asing itu sendiri, melainkan kepatuhan terhadap jenis visa dan izin yang mereka gunakan selama berada di Indonesia. Apabila seseorang datang sebagai wisatawan tetapi melakukan kegiatan ekonomi yang seharusnya membutuhkan izin berbeda, pemerintah perlu mengambil tindakan sesuai ketentuan. Pengawasan yang konsisten dibutuhkan untuk memastikan sistem keimigrasian memberikan manfaat bagi kepentingan nasional.
Ia menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara seimbang dari sudut pandang kepentingan Indonesia. Orang asing yang datang secara legal, mengikuti ketentuan, berinvestasi, bekerja dengan izin yang benar, atau melakukan kegiatan wisata tentu dapat memberikan manfaat bagi perekonomian. Namun, pemerintah tetap harus memastikan tidak ada penyalahgunaan izin yang kemudian mengambil kesempatan kerja secara tidak sah atau menimbulkan persoalan bagi masyarakat setempat. Pada saat yang sama, WNI yang hendak bekerja di luar negeri membutuhkan perlindungan sejak proses perekrutan, keberangkatan, penempatan, hingga kepulangan. Ketimpangan muncul apabila pengawasan terhadap aktivitas orang asing di dalam negeri tidak maksimal, sementara warga Indonesia yang berangkat melalui jalur bermasalah akhirnya menjadi korban eksploitasi. Negara karena itu diminta menunjukkan keberpihakan yang lebih kuat terhadap keselamatan dan kepentingan warganya.
Pemanfaatan teknologi keimigrasian juga mendapat perhatian dalam evaluasi tersebut. Indonesia telah mengembangkan fasilitas autogate dan berbagai sistem informasi untuk mempercepat sekaligus memperkuat pemeriksaan orang yang keluar dan masuk wilayah negara. Marinus mengakui teknologi dapat meningkatkan efisiensi, tetapi mengingatkan sistem tersebut tidak akan berarti apabila masih terdapat celah intervensi manusia yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Investasi besar dalam perangkat teknologi harus menghasilkan pengawasan yang dapat dilacak dan diaudit secara jelas. Setiap keputusan yang berbeda dari prosedur normal seharusnya memiliki catatan sehingga dapat diperiksa ketika terjadi persoalan. Dengan sistem digital yang terintegrasi, ruang bagi manipulasi maupun intervensi diharapkan dapat semakin dipersempit.
Sebelumnya, Marinus juga pernah mendorong pembangunan dashboard digital keimigrasian yang mampu memberikan data mengenai keberadaan warga asing secara waktu nyata. Sistem tersebut diharapkan dapat menunjukkan jumlah orang asing yang masuk, jenis izin yang digunakan, lokasi mereka berada, masa berlaku izin tinggal, hingga apakah mereka telah meninggalkan Indonesia. Informasi yang terintegrasi akan membantu pemerintah mendeteksi pelanggaran seperti overstay maupun ketidaksesuaian aktivitas dengan izin yang dimiliki. Pengawasan semacam itu juga dapat membantu koordinasi antara kantor imigrasi pusat dan daerah sehingga informasi tidak terfragmentasi. Namun, Marinus menegaskan teknologi tetap membutuhkan transparansi dan integritas dari orang yang mengoperasikannya. Sistem yang canggih tidak akan menyelesaikan persoalan apabila data tidak dilaporkan secara jujur atau pelanggaran sengaja dibiarkan.
Penguatan pengawasan juga perlu berjalan bersama penegakan hukum terhadap jaringan perdagangan orang. Marinus meminta setiap kasus yang berhasil dicegah di bandara digunakan sebagai pintu masuk untuk mengembangkan penyelidikan lebih jauh. Informasi mengenai pihak yang membeli tiket, menjanjikan pekerjaan, menyiapkan dokumen, menyediakan akomodasi, hingga menerima pekerja di negara tujuan dapat digunakan untuk memetakan jaringan. Kerja sama antara imigrasi, kepolisian, kementerian terkait, pemerintah daerah, dan perwakilan Indonesia di luar negeri menjadi penting karena jaringan tersebut dapat beroperasi lintas wilayah dan negara. Perlindungan terhadap WNI juga membutuhkan edukasi agar masyarakat tidak mudah menerima tawaran pekerjaan dengan prosedur keberangkatan yang tidak jelas. Pencegahan akan lebih efektif apabila masyarakat memahami risiko sejak sebelum menyerahkan dokumen atau membayar biaya kepada perekrut.
Marinus menegaskan inti pembenahan pengawasan keimigrasian pada akhirnya tidak hanya berada pada anggaran maupun teknologi, tetapi juga integritas petugas dan keberanian menjalankan aturan. Pemerintah diharapkan mampu membangun sistem yang sama kuatnya untuk mengawasi orang asing yang masuk dan melindungi warga Indonesia yang keluar negeri. WNA yang berada di Indonesia harus menjalankan aktivitas sesuai visa serta izin tinggal yang dimiliki, sementara WNI harus mendapatkan perlindungan agar tidak menjadi korban perdagangan orang, eksploitasi, maupun kekerasan di negara tujuan. Setiap indikasi intervensi terhadap proses pemeriksaan juga perlu ditindaklanjuti agar tidak merusak sistem yang telah dibangun. Dengan pengawasan yang terintegrasi dan penegakan hukum sampai ke jaringan utama, persoalan yang selama bertahun-tahun berulang diharapkan dapat ditekan. Tujuan akhirnya adalah memastikan kebijakan keimigrasian benar-benar menjaga kedaulatan negara sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada warga Indonesia.