Jakarta, 26 September 2026 –
Pemerintah resmi menuntaskan pembayaran seluruh utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia senilai Rp218,3 triliun. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026, menutup kewajiban pemerintah kepada bank sentral yang berasal dari penanganan krisis ekonomi dan perbankan 1997–1998. Meski demikian, pelunasan tersebut tidak berarti seluruh persoalan BLBI telah selesai. Pemerintah menegaskan hak negara untuk menagih kewajiban para obligor dan debitur tetap berlaku.
Fakta pertama, nilai Rp218,3 triliun merupakan obligasi yang diterbitkan pemerintah sebagai bagian dari kebijakan penanganan krisis hampir tiga dekade lalu. Obligasi tersebut dibeli BI dan kemudian tercatat sebagai utang pemerintah kepada bank sentral. Kewajiban itu selanjutnya dibayar secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Proses pembayaran berlangsung sekitar 28 hingga 29 tahun sejak obligasi diterbitkan pada 1998. Pelunasan pada 2026 dengan demikian menutup hubungan utang-piutang pemerintah dan BI yang berkaitan dengan instrumen tersebut.
Fakta kedua, pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026 dengan memanfaatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersumber dari sisa surplus Bank Indonesia. Ketika BI membukukan surplus sesuai ketentuan yang berlaku, sebagian surplus tersebut dapat disetorkan ke kas negara dan dicatat sebagai PNBP. Pemerintah kemudian menggunakan penerimaan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban terakhir dari obligasi penanganan krisis. Suahasil menyebut pembayaran itu sebagai tonggak penting karena salah satu kewajiban fiskal yang berawal dari krisis 1997–1998 akhirnya dapat diselesaikan.
Fakta ketiga, lunasnya obligasi pemerintah kepada BI tidak menghapus kewajiban obligor maupun debitur BLBI kepada negara. Pemerintah memiliki hak tagih terhadap pihak-pihak yang memiliki kewajiban dari bank yang dahulu menerima BLBI, menjalani rekapitalisasi, atau kemudian diambil alih pemerintah. Suahasil menegaskan kedua hubungan tersebut harus dibedakan karena pelunasan Rp218,3 triliun menyangkut kewajiban pemerintah kepada BI. Sementara kewajiban obligor dan debitur merupakan piutang yang tetap menjadi hak negara. Karena itu, pemerintah memastikan proses penagihan akan terus dilanjutkan.
Fakta keempat dan kelima berkaitan dengan mekanisme penagihan serta pengamanan aset. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tetap menjalankan langkah penagihan kepada obligor dan debitur yang belum memenuhi kewajibannya. Langkah tersebut dapat mencakup pendataan obligor, proses penyelesaian kewajiban, penelusuran dan penandaan aset, hingga penyitaan aset jaminan sesuai ketentuan. Pemerintah juga dapat melibatkan aparat penegak hukum dalam penelusuran aset yang berkaitan dengan kewajiban BLBI. Artinya, berakhirnya pembayaran obligasi kepada BI tidak menghentikan upaya negara mendapatkan kembali hak keuangannya dari pihak-pihak yang masih mempunyai tanggungan.
Fakta keenam dan ketujuh, pemerintah memperkuat dasar penagihan dan memastikan setiap hasil pembayaran maupun pemulihan aset kembali masuk ke kas negara. Pemerintah menyebut Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2026 sebagai salah satu landasan baru yang digunakan untuk memperkuat penyelesaian kewajiban terkait BLBI. Hasil penagihan terhadap obligor dan debitur nantinya menjadi penerimaan negara yang dapat kembali digunakan melalui mekanisme APBN. Pemerintah dengan demikian memisahkan secara jelas antara penyelesaian kewajiban obligasi kepada BI dan pemulihan hak negara dari pihak swasta yang masih memiliki kewajiban. Penagihan akan terus dilakukan meskipun kewajiban pemerintah kepada bank sentral telah dinyatakan tuntas.
Fakta kedelapan, pelunasan obligasi BLBI dipandang pemerintah sebagai penutup salah satu bagian penting dari sejarah penanganan krisis ekonomi Indonesia 1997–1998. Suahasil menilai perjalanan hampir tiga dekade tersebut memberikan pembelajaran besar mengenai kebijakan fiskal, moneter, perbankan, serta penanganan krisis. Namun, penyelesaian hubungan keuangan pemerintah dengan BI bukan berarti pemerintah menutup seluruh agenda BLBI. Hak tagih terhadap obligor dan debitur tetap menjadi pekerjaan yang harus diselesaikan sampai kewajiban kepada negara dipenuhi sesuai ketentuan. Dengan demikian, utang obligasi Rp218,3 triliun memang telah lunas, tetapi upaya mengembalikan aset dan dana negara dari para obligor serta debitur BLBI masih terus berjalan.